27 June 2013

Teknologi Informasi Dalam Dunia Perbankan

NAMA KELOMPOK :

1. ANISSA EKA  SRIRAHAYU 
2. AHMAT SETIYAWAN
3. CANDRA PERMATASARI
4. FAQIH LAZUARDI
5. IMANUEL FRANSISKUS (33110478)

Peran Teknologi Informasi Dalam Dunia Perbankan 1
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adal ah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.Sebagai contoh, dibangunnya suatu sistem informasi Biro Kredit Nasional oleh Bank Indonesia, hal itu dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi resiko kredit yang mungkin muncul apabila salah seorang debitur mengajukan pinjaman di salah satu bank padahal pinjaman di bank lain belum lunas. Hal ini dibutuhkan kesinergian dan up to date-nya informasi antar bank sehingga hal tersebut dapat terhindarkan.Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi.Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiriMudahnya sebuah sistem yang mengelola data hingga 140 juta customer base yang hanya digunakan untuk pencatatan saja semisal KPU-Pemilu, tentunya tidak lebih canggih dibandingkan BRI dengan 30 juta customer yang menggunakan aplikasinya untuk menghitung kelipatan bunga dan kredit. Dan tentunya tidak berarti BRI kalah canggih dengan aplikasi Bank Niaga yang mampu dengan akses banyak channel-nya bila pelanggannya hanya 10juta.

Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut.

Lalu, bagaimana penerapan teknologi informasi untuk kebutuhan seperti ini? Tidak mungkin melakukan integrasi dari semua sistem aplikasi yang terkait, karena masing-masing aplikasi hampir pasti dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda. Beberapa bank tampak mengoperasikan service desk terpisah untuk masing-masing jenis layanan jasa keuangan. Insurance desk misalnya, ada di sudut khusus untuk jenis layanan itu. Capital market instruments relatip lebih mudah diintegrasikan ke dalam layanan jasa perbankan, itupun kalau konfigurasi produknya simpel-simpel saja. Pola ini primordial sifatnya dan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. Tantangannya adalah dukungan teknologi perbankan di meja service representative yang dapat digunakan untuk memadukan semua layanan jasa perbankan ini dan meraciknya secara individual untuk para nasabah yang memerlukan.


Peran Teknologi Informasi Dalam Dunia Perbankan 2
Peran teknologi informasi bagi dunia perbankan sangatlah penting dan tidak akan pernah dapat dipisahkan. Karena hampir dari setiap aspek perbankan mengandalkan teknologi informasi. Teknologi informasi ini mencakup sebuah perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang dapat berwujud sebuah komputer atau perangkat lainnya yang digunakan dalam operasional kegiatan perbankan. Sedangkan pegawai bank yang akan mengoperasionalkan komputer serta perangkat-perangkat tersebut agar berjalan sesuai dengan keinginan.Kita dapat ambil contoh sederahana salah satu dari pemanfaatan teknologi informasi yakni mesin hitung uang yang digunakan Teller. Teknologi informasi mengenal adanya input, proses, dan output. Di dalam mesin hitung uang sebagai inputannya adalah sejumlah uang yang dimasukan kemudian diproses dengan melakukan penghitungan oleh mesin sedangkan outputnya adalah sebuah angka dimana merupakan jumlah dari lembar uang yang dimasukan. Dapat dibayangkan apabila tidak terdapat sebuah mesin hitung uang di dalam suatu bank. Akan tetapi kendala yang dialami oleh dunia perbankan dengan penerapan teknologi informasi ini adalah sangat kompleks serta mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Untuk sekarang ini mulai banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi. Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi. Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai.Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak Terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.

Reference:
http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking

Visit my campus pages on:
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
- www.baak.gunadarma.ac.id
Read More

30 April 2013

Interface Analyzing for BCA E-Banking Service ( Bank Central Asia )

Technical description of the interface
In the current release 4.02 the interface between SAP Banking BCA and delivery channel products is based on the Remote Function Call (RFC). From a technical point of view, RFC is a library (in the C programming language) which is available on nearly all operating system  platforms.

How it works.
RFC is a general concept, allowing communication between R/3 Systems or between an R/3 System and external programs. In the case of an external system management tool we are dealing with an example of the latter, in which the program adopts the role of a client in relation to the R/3 System. The service offered by the application server involves the delivery of internal system information or carrying out individual system management activities. RFC works in sessions. In other words, the user opens an RFC, carries out RFC tasks and then concludes the session. In opening the session, the R/3 logon procedure, with user ID and password, must be carried out. The user must be identifiable to and authorized by the R/3 System. In other words, users must exist within the R/3 System, which are then used by the external agent. Obviously, you need to set up authorizations for these users which correspond with the activities that they are to carry out.
RFC recognizes synchronous, asynchronous and transactional calls. The following examples use synchronous calls. For further details on the other types of call, see the appropriate RFC documentation.



SAP Business Framework (future SAP Banking release)
In a future release the interface between SAP Banking BCA and delivery channels products will be is based on the SAP Business Framework. Banking specific Business Objects will be defined in the SAP BOR (Business Object Repository).
Examples for Business Objects:
  1. Business Partner (i.e. customer data)
  2. Account
  3. Payment item
  4. Payment order
  5. Check
  6. Standing order

Methods define the access from external systems to the SAP Banking Business Objects. A method for a Business Object in the SAP Business Object Repository is called 'BAPI' (Business Application Programming Interfaces).
Examples for BAPI's in SAP Banking:

- Get account master data details
- Get account balance
- Create payment item
- Create Standing order

The SAP Business Framework is an open platform for the integration of external systems. Object-oriented access technologies like CORBA or COM/DCOM are supported. The BAPI's can also be called by any external system which can handle Remote Function Calls (RFC) of SAP function modules. For technical details of the SAP Business Framework we refer to the SAP basis training or the standard R/3 documentation.


In the current SAP Banking release 4.02 there are no real BAPIs in SAP Banking BCA:
Currently SAP Function Modules can be accessed via RFC (Remote Function Call). Technically BAPI's and function modules are equivalent, the main difference is that BAPIs are defined as stable and available for a longer term. BAPIs are planned for the next major SAP Banking release which will be shipped in May 2000. It will be based on the SAP R/3-Release 4.6.

Reference:
http://www.sap.com/turkey/partners/icc/scenarios/pdf/isb_dch_402.pdf
Read More

04 November 2012

Diagram Flowchart

Nama Kelompok :
- IMANUEL FRANSISKUS (33110478)
- IMRAN ZULMI (33110485)
- INDRA DWI PRASETYO (39110644)
- KAISAR GUSTI (39110398)

1. Diagram Flowchart pada sistem penjualan di Alfamart adalah sebagai berikut:



 2. Diagram Flowchart pada pembuatan kartu perpustakaan:



3. Diagram Flowchart pada pembuatan KRS (Kartu Rencana Studi):





Read More

18 October 2012

Basis Data Relasional

Pengertian Basis Data Relasional 
Basis Data Relasional menggunakan tabel dua dimensi yang terdiri atas baris dan kolom untuk memberi gambaran sebuah berkas data.

Contoh tabel dan keterhubungannya :
Keuntungan Basis Data Relasional
- Bentuknya sederhana
- Mudah untuk melakukan berbagai operasi data

Istilah dalam Basis Data Relasional
- Relasi : Sebuah tabel yang terdiri dari beberapa kolom dan beberapa baris
- Atribut : Kolom pada sebuah relasi Tupel : Baris pada sebuah relasi
- Domain : Kumpulan nilai yang valid untuk satu atau lebih stribut
- Derajat (degree) : Jumlah atribut dalam sebuah relasi
- Cardinality : Jumlah tupel dalam sebuah relasi
Jenis-jenis Relasional Key:

Super Key 
Satu atribut / kumpulan atribut yang secara unik mengidentifikasi sebuah tupel di dalam relasi.

Candidate Key 
Atribut di dalam relasi yang biasanya mempunyai nilai unik.

Primary Key 
Candidate key yang dipilih untuk mengidentifikasikan tupel secara unik dalam relasi.

Alternate Key 
Candidate key yang tidak dipilih sebagai primary key.

Foreign Key 
Atribut dengan domain yang sama yang menjadi kunci utama pada sebuh relasi tetapi pada relasi lai atribut tersebut hanya sebagai atribut biasa.
Null
Nilai suatu atribut yang tidak diketahui dan tidak cocok untuk baris (tuple) tersebut.

Entity Integrity
Tidak ada satu komponen primary key yang bernilai null.

Referential Integrity
Suatu domain dapat dipakai sebagai kunci primer bila merupakan atribut tunggal pada domain yang bersangkutan.

Bahasa Pada Basis Data Relasional
Bahasa yang digunakan adalah bahasa query sebagai pernyataan yang diajukan untuk mengambil informasi terbagi 2 :


1. Bahasa Formal
Bahasa query yang diterjemahkan dengan menggunakan simbol-simbol matematis dan contohnya adalah sebagai berikut:


Aljabar relasional
Bahasa query prosedural: pemakai menspesifikasikan data apa yang dibutuhkan dan bagaimana untuk mendapatkannya.


Kalkulus relasional
Bahasa query non prosedural : pemakai menspesifikasikan data apa yang dibutuhkan tanpa menspesifikasikan bagaimana utntuk mendapatkannya.

Kalkulus relasional terbagi 2:
1. Kalkulus Relasional Tupel
2. Kalkulus Relasional Domain

2. Bahasa Komersial
Bahasa query yang dirancang sendiri oleh programmer menjadi suatu program aplikasi agar pemakai lebih mudah menggunakannya (user friendly) dan contohnya adalah sebagai berikut:

- QUEL: Berbasis pada bahasa kalkulus relasional  
- QBE: Berbasis pada bahasa kalkulus relasional 
- SQL: Berbasis pada bahasa kalkulus relasional dan aljabar relasional

Contoh-contoh DBMS dengan Basis Data Relasional :
DB2 → IBM
ORACLE → ORACLE
SYBASE → Powersoft
INFORMIX → Informix
Microsoft Access → Microsoft

Read More

Sistem Informasi Akuntansi

NAMA KELOMPOK:
- IMANUEL FRANSISKUS (33110478)
- IMRAN ZULMI (33110485)
- INDRA DWI PRASETYO (39110644)
- KAISAR GUSTI (39110398)


1. Pengertian dari SISTEM:
Suatu kesatuan prosedure atau komponen yang saling berkaitan 1 dengan yang lainnya bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan sehingga membentuk suatu tujuan yang sama, dimana dalam sebuah sistem bila terjadi 1 bagian saja yang tidak dapat bekerja atau rusak maka suatu tujuan bisa terjadi kesalahan hasilnya atau outputnya.

2. Unsur-unsur elemen dari sistem yaitu sebagai berikut:
- Tujuan
- Masukan
- Proses
- Keluaran
- Batas
- Mekanisme
- Pengendalian
- Umpan Balik
- Lingkungan

3. Contoh dari Sistem Lingkaran Terbuka dan Sistem Lingkaran Tertutup:
Sistem Lingkaran Terbuka:
- Sistem pembelanjaan di warung
- Sistem pengambilan uang di ATM

Sistem Lignkaran Tertutup:
- Sistem penggajian karyawan

4. Simbol-simbol SIA (Sistem Informasi Akuntansi):



Read More

01 May 2012

Pertahanan Nasional

Pertahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Bentuk-bentuk ancaman :

a. Ancaman di dalam negeri contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.

b. Ancaman dari luar negeri contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.

Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode Astagatra. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan perannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.

Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

Read More

10 April 2012

Pelaksanaan HAM di Indonesia 2

HAM adalah kepanjangan dari Hak Asasi Manusia yang berarti setiap manusia sudah memiliki haknya semenjak dia dilahirkan dan setiap orang mempunyai hak hak yang berbeda beda entah apa itu hak mendapatkan tempat yang layak dimasyarakat, tempat belajar yang baik, mensuarakan suara atau pendapatnya kepada wakil rakyat atau pemerintah jika pemerintah dianggap kurang memuaskan dalam menanggapi suatu masalah dan yang lain lain.

Pelaksanaan HAM diIndonesia kian menurun bahkan masih banyak rakyat Indonesia yang tinggal di Negara ini yang masih belum mendapatkan haknya sebagai warga yang dinilai setara dengan masyarakat lainnya, entah kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan bayi (aborsi), pembunuhan berencana, dan lain lain yang menimbulkan kerugian bagi orang lain bahkan sampai menghilangkan nyawa.

Istilah HAM di Indonesia diatur UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM (dalam
kepustakaan hukum digunakan hak dasar, istilah ini hampir sama dengan HAM), HAM berbeda dengan hak-hak manusia (HM). HAM dan HM sering dianggap sama, padahal hakikat dan jangkauannya berbeda.


Maka dari itu dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal dan isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 28 A 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. 
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28 C 
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28 D 
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28 E 
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. 
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 
  2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan.


Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Read More

Wawasan Nusantara 2

Wawasan Nusantara di Negara Indonesia:
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayahkedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  1. Satu kesatuan Wilayah
  2. Satu kesatuan Bangsa
  3. Satu kesatuan Budaya
  4. Satu kesatuan Ekonomi
  5. Satu kesatuan Hankam

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

referensi:
http://ideologipancasila.wordpress.com/2008/02/01/wawasan-nusantara
Read More

03 April 2012

Wawasan Nusantara

Sebelum membahas atau mengenal Wawasan Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. 
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
  • Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
  • Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  • Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi:

Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia 2008 Jakarta
http://bit.ly/Hb8Kcl
Read More

Pelaksanaan HAM di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia. ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional. Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak  boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara PR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi,kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya. Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. 

Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :

    • 1. Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional KonvensiAnti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.

    • 2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingan sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.

    • 3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkalameng informasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatanaparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan danmemenuhi hak asasi manusia. Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan  masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.

Referensi :http://www.scribd.com/doc/25409099/Artikel-HAM
Read More